BAB II
PEMBAHASAN
·
Pengertian
At-taflis (pailit)
Secara etimologi at-taflis berarti pailit(muflis)
atau jatuh miskin. Dalam hukum positif, kata pailit mengacu kepada keadaan
orang yang terlilit oleh hutang. Dalam bahasa fiqih, kata yang digunakan untuk
pailit adalah iflas (berarti : tidak memiliki harta/fulus).secara
terminologi,at-taflis hutang seseorang yang menghabiskan seluruh hartanya
hingga tidak ada yang tersisa sedikitpun baginya karena digunakan untuk
membayar hutang-hutangnya. Sedangkan at-taflis (penetapan pailit)
didefinisikan oleh para ulama fiqih :
“keputusan hakim yang melarang seorang bertindak hukum atas
hartanya”.[1]
Apabila seseorang dalam kehidupannya sebagai pedagang yang banyak
meminjam modal dari orang lain, ternyata perdagangan yang ia lakukan tidak
lancar, sehingga seluruh barang dagangannya habis, maka atas permintaan
orang-orang yang meminjami pedagang ini modal dagang, kepada hakim, pedagang
ini boleh dinyatakan sebagai orang yang jatuh pailit, sehingga segala bentuk
tindakan hukumnya terhadap sisa harta yang ia miliki boleh dicegah. Maksud dari
pencegahan tindakan hukum orang pailit ini adalah demi menjamin utangnya yang
cukup banyak pada orang lain.[2]
A.
Hukum at-taflis
At-taflis adalah
seseorang yang mempunyai hutang, seluruh kekayaannya habis hingga tidak tersisa
untuk membayar hutang.
Hukum-hukumnya :
1.
Dikenakan
al hajru jika para kreditur menghendakinya. (abu hanifah berpendapat at tidak
dikenakan al jahru).
2.
Seluruh
assetnya dijual untuk melunasi hutang, kecuali pakaian dan makanan.
Jika seorang kreditur menemukan barangnya dalam kondisi utuh tanpa
cacat, maka ia berhak mengambilnya daripada kreditur lain, dengan syarat ia
tidak pernah mengambil dari uang hasil penjualan barang tersebut. Jika ia
pernah mengambil, maka haknya sama dengan kreditur yang lain. Rasulullah
shalallahu alaihi wa salam bersabda, “barangsiapa menemukan barangnya di orang
yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya.” (HR.Muttafaq alaih).
· Jika
terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim atau pengadilan (tidak
memiliki kekayaan), maka ia tidak boleh ditagih.
Allah
berfirman dalam QS:Al-Baqarah :280
bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îotÏàoYsù 4’n<Î) ;ouŽy£÷tB 4
br&ur (#qè%£‰|Ás? ׎öyz óOà6©9 (
bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ
“dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka
berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui”.(al-baqarah :280)
Adapun hadist dari nabi :rasulullah shalallahu alaihi wa salam
bersabda, “ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak
memiliki hak selain itu.” (HR. muslim)
Jika seluruh hartanya sudah dibagi-bagi, kemudian dating kreditur
yang belum tahu telah diberlakukan al hajru dan kreditur tersebut tidak
mengetahui kalau semua asset telah dijual, maka kreditur tersebut mendatangi
masing-masing kreditur untuk meminta bagian yang sama.
· Jika
kreditur mengetahui pemberlakuan al hajru pada seorang debitur, kemudian ia
melakukan bisnis dengannya, maka ia tidak mempunyai hak yang sama dengan
kreditur yang lain, hutangnya tetap menjadi tanggungan debitur tersebut sampai
lunas.
1.
Hadits
No. 885
Dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman bahwa Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa menemukan barangnya benar-benar berada pada orang
yang jatuh bangkrut (pailit), maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut
daripada orang lain." Muttafaq Alaihi.
2.
Hadits
No. 887
Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Umar Ibnu
Kholadah bahwa ia berkata: Kami datang kepada Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
menanyakan tentang teman kami yang bangkrut, lalu ia berkata: Aku berikan
kepadamu suatu ketetapan hukum dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,
yaitu: "Barangsiapa bangkrut atau meninggal dunia, lalu orang itu
mendapatkan barangnya masih utuh, maka ia lebih berhak atas barang tersebut."
Hadits shahih menurut Hakim dan dha'if menurut Abu Dawud. Abu Dawud juga
menilai dha'if keterangan tentang "meninggal dunia" pada hadits ini.
3.
Hadits
No. 889
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ada seseorang terkena musibah
pembusukan pada buah-buahan yang dibelinya, lalu hutangnya menumpuk dan
bangkrut. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bersabda:
"Bersedekahlah kepadanya." Lalu orang-orang bersedekah kepadanya, namun
belum cukup melunasi hutangnya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam kepada orang-orang yang menghutanginya: "Ambillah apa
yang kalian dapatkan karena hanya itulah milik kalian." Riwayat Muslim.
4.
Hadits
No. 892
Athiyyah al-Quradhy Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami dihadapkan
pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam waktu perang quraidhoh. Lalu orang
yang telah tumbuh bulunya dibunuh dan yang belum tumbuh bulunya dibebaskan,
sedang aku termasuk orang yang belum tumbuh bulunya, maka aku dibebaskan.
Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, ia berkata:
Hadits tersebut menurut persyaratan Bukhari-Muslim.
5.
Hadits
No. 893
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak
diperbolehkan bagi seorang istri memberikan sesuatu kecuali dengan seizin
suaminya." Dalam suatu lafadz: "Tidak diperbolehkan bagi seorang
istri mengurus hartanya yang dimiliki oleh suaminya." Riwayat Ahmad dan
para pengarang kitab al-Sunan kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.
6.
Hadits
No. 894
Dari Qabishoh Ibnu Mukhoriq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya minta-minta tidak
dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu: Orang
yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta hingga dapat
melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang terkena musibah yang menghabiskan
hartanya. Ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup; dan orang
yang ditimpa kefakiran hingga tiga orang yang mengetahuinya dari kalangan
kaumnya berkata: Si Fulan telah ditimpa kefakiran, ia dibolehkan meminta-minta."
Riwayat Muslim.[4]
C.
Penetapan seseorang jatuh pailit
Terdapat perbedaan pendapat ulama fiqih tentang penetapan seseorang
jatuh pailit dan statusnya berada dibawah pengampuan, apakah perlu ditetapkan
melalui keputusan hakim atau tidak. Ulama malikiyah, dalam persoalan ini,
memberikan pendapat secara rinci.
1.
Sebelum
seseoarang dinyatakan jatuh pailit, para pemberi piutang berhak melarang orang
yang jatuh palit itu bertindak hukum terhadap sisa hartanya dan membatalkan
seluruh tindakan hukum yang membawa mudharat kepada hak-hak mereka, seperti
mewasiatkan harta, menghadiahkan dan melakukan akad mudharabah.
2.
Persoalan
utang piutang in tidak diajukan kepada hakim, dan antara yang berutang dengan
orang-orang yang memberi utang dapat melakukan ash-shulh (perdamaian). Dalam
kaitan dengan ini, orang yang jatuh pailit itu tidak dibolehkan bertindak hukum
yang bersifat pemindahan hak milik sisa hartanya seperti, wasiat, hibah, dan
kawin.
3.
Pihak
yang memberi hutang mengajukan gugatan (seluruhnya atau sebagiannya) kepada hakim
agar orang yang berhutang itu dinyatakan jatuh pailit, serta mengambil sisa
hartanya untuk membayar utang-utangnya. Gugatan tersebut diajukan besrtakan
bukti bahwa hutang yang ia miliki melebihi sisa hartanya dan hutang tersebut
telah jatuh tempo pembayarannya.[5]
D.
Status hukum orang pailit (muflis)
Para ulama fiqh juga mempersoalkan status hukum orang yang jatuh
pailit. Apakah seseorang yang telah dinyatakan pailit harus berada dibawah
pengampuan hakim atau harus ditahan atau dipenjara. Dalam persoalan ini
terdapat perbedaan pendapat ulama fiqh. Imam hanifah berpendapat bahwa orang
yang jatuh pailit tidak dinyatakan sebagai orang yang berada dibawah pengampuan,
sehingga ia tetap dipandang cakap untuk melakukan tindakan hukum. Dengan
kata lain beliau mengatakan seseoarang yang jatuh pailit karena terlilit
utang tidak boleh ditahan/dipenjarakan, karena memenjarakan seseorang berarti
mengekang kebebasannya terhadap makhluk merdeka. Dalam hal ini hakim boleh
memerintahkan untuk melunasi utang-utang itu, apabila perintah hakim ini tidak
diikuti, maka hakim boleh menahannya sampai lunas hutang tersebut dan menyuruh
si pailit agar menjual sisa dari hartanya untuk melunasi hutang itu.
Apabila seseorang telah dinyatakan pailit oleh hakim, maka para
ulama fiqh sepakat bahwa segala tindak hukum si pailit dinyatakan tidak
sah, harta yang berada ditangan seorang yang pailit menjadi hak para pemberi
piutang, dan sebaiknya kepailitanya diumumkan kapada khalayak ramai, agar
khalayak lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi ekonomi dengan orang yang
pailit tersebut.
Ulama hanafiyah mengemukakan bahwa seorang hakim boleh melakukan
penahanan sementara pada orang yang pailit tersebut, apabila memenuhi 4 syarat
berikut :
1.
Utangnya
telah jatuh tempo pembayaran
2.
Diketahui
bahwa orang yang pailit ini mampu untuk membayar utang-utangnya, tetapi tidak
ia lakukan, sesuai dengan hadist rasulullah yang menyatakan : “saya berhak
untuk menahan sementara orang yang enggan membayar utangnya, karena perbuatan
itu bersifat zalim”.(HR. bukhari dan muslim).
3.
Orang
yang jatuh pailit itu bukan ayah atau ibu dari orang yang pemberi piutang
4.
Orang
yang memiliki piutang mengajukan tuntutn kepada hakim agar orang yang jatuh
pailit itu dikenakan penahanan sementara.[6]
E.
Hajr Terhadap
Penghutang yang pailit
Hajr bisa
diberlakukan oleh hakim terhadap orang yang mempumyai hutang yang jatuh pailit
atas permintaan orang-orang yang memberikan hutang atau oleh sebagian dari
mereka sehingga hak mereka tidak terancam hilang. Syaratnya adalah jika harta
orang yang berhutang tidak mencukupi untuk membayar hutangnya. Lebih baik
lagi pemberlakuan hajr ini dipublikasikan agar orang lain tidak melakukan
transaksi dengannya.
Ada empat hukum yang terkait dengan hajr terhadap orang yang
berhutang yang jatuh pailit sebagai berikut :
1.
Keterkaitan
hak orang-orang yang member hutang dengan harta bendanya ( penhutang yang
pailit ).
2.
Larangan
membelanjakan hartanya ketika terkena hajr, namun pembelanjaan yang dilakukan
sebelum terkena hajr tetap boleh .
3.
Seorang
hakim berhak menjual hartanya dan membayarkannya kepada orang-orang yang
memberikannya hutang. Pembagiannya dimulai dariorang yang mempunyai gadai
padannya. Hakim membayarkannya lebih kecil dari hutangnya atau sesuai dengan
harga barang yang digadaikan. Kemudian hakim baru membayarkan hutang-hutangnya
yang lain dengan cara yang adil.[7]
4.
Orang
yang mendapati hartanya ditangan pihak penghutang yang jatuh pailit lebih
berhak atas harta itu dari pada pemberi hutang yang lain. Hal ini jika barang
dagangan masih ada dan belum rusak sedikitpun serta tidak bertambah.
Selain itu, jika penjual belum menerima harganya dan jika tidak ada orang
mempunyai hak atas harta itu,seperti hak hibah,syuf’ah dan lain sebagainya.
Orang yang jatuh pailit berhak mendapatkan nafkah dari
hartanya untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Rumahnya yang dijadikan tempat tinggal tidak boleh dijual.
F.
Dasar Hajr Terhadap Muflis ( Orang yang Pailit )
Dasar pemberlakuan hajr terhadap
muflis adalah hadits yang diriwayatkan ka’ab ibnu Malik :
“ sesungguhnya nabi S.A.W melarang berbelanja terhadap Mu’azd ibnu
Jabal, dan beliau menjual hartanya .” ( Riwayat Al-Baihaqi ).
Diriwayatkan dari Abdur-Rahman, ia berkata,
Mu’azd ibnu Jabal adalah seorang pemuda yang dermawan. Ia tidak pernah menahan
sesuatu pun ditangannya. Ia terus saja member sehingga ia tenggelam dalam
hutang. Kemudian ia datang kepada nabi S.A.W dan menceritakan hal tersebut
kepada beliau agar menjadi perentara terhadap orang-orang yang menghutanginya.
Sekiranya mereka membiarkan seseorang . tentulah mereka membiarkan Mu’azd demi
Rasulullah S.A.W. kemudian beliau menjual harta Mu’azd sehingga ia tidak
mempunyai apa-apa.[8]
G.
Pencabutan status dibawah pengampuan orang pailit
Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa hukum itu berlaku sesuai dengan
illatnya. Apabila ada illatnya maka hukum berlaku, dan apabila illatnya hilang
maka hukum itu tidak berlaku. Dalam persoalan orang yang dinyatakan jatuh
pailit dan berada dalam status dibawah pengampuan. Apabila hartanya yang ada
telah dibagikan kepada pemberi piutang oleh hakim apakah statusnya sebagai
orang yang dibawah pengampuan hapus dengan sendirinya. Dalam hal ini
jumhur ulama fiqh berpendapat :
Ulama syafi’iah dan hanabilah mengemukakan bahwa “ apabila harta
sipailit telah dibagi kepada pemberi piutang sesuai dengan perbandingannya, dan
sekalipun tidak lunas, maka status di bawah pengampuan dinyatakan dihapus,
karena sebab yang menjadikan ia berada dibawah pengampuan telah hilang”.
Sebagian ulama syafi’iah dan hanabilah berpendapat juga bahwa
status orang pailit sebagai orang yang berada dibawah pengampuan tidah hapus,
kecuali dengan keputusan hakim, karena penetapannya sebagai orang yang
berstatus dibawah pengampuan didasarkan pada keputusan hakim, maka
pembatalannya pun harus dengan keputusan hakim.
H.
Hukum putusan pernyataan pailit
Dari bunyi pasal 8, pasal 11, dan pasal 286 ayat (1) UUK
(Undang-Undang Kepailitan) terdapat dua kemungkinan upaya hukum yang dapat
ditempuh oleh para pihak yang tidak puas terhadap putusan pernyataan kepailitan
yaitu upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali. Dari pasal 8 ayat (1) UUK
(Undang-Undang Kepailitan) dinyatakan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan
terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Berikutnya dalam pasal 286 ayat (1) UUK (Undang-Undang Kepailitan) dinyatakan
terhadap putusan pengadilan niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap dapat diajukan peninjauan kembali kepada MA.[9]
I.
Sejarah Dan Perkembangan Aturan Kepailitan Di Indonesia
Sejarah masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan
dengan masuknyaWetboek Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal
tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya
terdapat dalam Buku III KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD
dan dibentuk aturan kepailitan baru yang berdiri sendiri.
Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment
Verordenning yang berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan
Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Arti kata Failisment Verordenning itu
sendiri diantara para sarjana Indonesia diartikan sangat beragam. Ada yang
menerjemahkan kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK). Akan tetapi
Subekti dan Tjitrosidibio melalui karyanya yang merupakan acuan banyak kalangan
akademisi menyatakan bahwa Failisment Verordening itu dapat diterjemahkan
sebagai Undang-UndangKepailitan(UUPK).
Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau berlangsung selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini sempat tidak diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh Pemerintah Penjajah Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah Kepailitan pada masa itu. Akan tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia aturan-aturan Kepailitan peninggalan Belanda diberlakukan kembali.[10]
Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau berlangsung selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini sempat tidak diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh Pemerintah Penjajah Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah Kepailitan pada masa itu. Akan tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia aturan-aturan Kepailitan peninggalan Belanda diberlakukan kembali.[10]
BAB III
Kesimpulan
Taflis adalah hutang seseorang yang menghabiskan seluruh hartanya
hingga tidak ada yang tersisa sedikit pun baginya karena digunakan untuk
membayar hutang-hutangnya. Hukum taflis, dikenakan al hajru jika para kreditur
menghendakinya. (abu hanifah berpendapat at tidak dikenakan al jahru). Seluruh
assetnya dijual untuk melunasi hutang, kecuali pakaian dan makanan. Jika
seorang kreditur menemukan barangnya dalam kondisi utuh tanpa cacat, maka ia
berhak mengambilnya daripada kreditur lain, dengan syarat ia tidak pernah mengambil
dari uang hasil penjualan barang tersebut. Jika ia pernah mengambil, maka
haknya sama dengan kreditur yang lain. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam
bersabda, “barangsiapa menemukan barangnya di orang yang telah bangkrut, maka
ia lebih berhak terhadapnya.” (muttafaq alaih).
Jika terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim atau
pengadilan (tidak memiliki kekayaan), maka ia tidak boleh ditagih. “dan
jika dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan…” (al
baqarah 280). Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, “ambillah apa
yang kalian dapatkan dan kalian tidak memiliki hak selain itu.” (hr
muslim).
Jika seluruh hartanya sudah dibagi-bagi, kemudian dating kreditur
yang belum tahu telah diberlakukan al hajru dan kreditur tersebut tidak
mengetahui kalau semua asset telah dijual, maka kreditur tersebut mendatangi
masing-masing kreditur untuk meminta bagian yang sama. Jika kreditur mengetahui
pemberlakuan al hajru pada seorang debitur, kemudian ia melakukan bisnis
dengannya, maka ia tidak mempunyai hak yang sama dengan kreditur yang lain,
hutangnya tetap menjadi tanggungan debitur tersebut sampai lunas
DAFTAR PUSTAKA
Prof.
Dr. Abdullah bin Muhamad Ath-Thayyar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad
Al-Muthlaq, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Musa, Ensiklopedi Fiqih
Muamalah Dalam Pandangan 4 Mazhab. Penerjemah: Miftahul Khairi, S.Ag.
Penerbit Maktabah Al-Hanif Griya Agra Permai. Yogyakarta,
DR.
Munir Fuady, S.H.,M.H.,LL.M., Pengantar hokum Bisnis (Menata Bisnis Modern
Di era globalisasi,PT.Citra Aditya Bakti,Bandung, 2005, cet II
Syaikh
al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab,Bandung,
Hasyimi, 2010
Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia
Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005
Tarjamah
bidayah mujtahid, oleh Ibnu Rusyd,
jilid III
[1] Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia
Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005
[4]
Judul: bab taflis (bangkrut) dan hajr (menyita).
Alamat: http://saga-islamicnet.blogspot.com/2009/05/bab-taflis-bangkrut-dan-hajr-menyita.html (17 Mei 2010)
[5]
Judul: hukum pailit. Alamat: http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html
(18 mei 2010)
[6]
Judul: hukum taflis. Alamat: http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html
(18 mei 2010)
Al-baihaqi : as-sunan al-kubra ,juz, VI , 48 , dan
al-hakim : al-mustadrak,juz III,273.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar