Kamis, 14 Maret 2013

tata cara beracara dan alat bukti


Kel 9
Tata Cara Beracara Dan Alat Bukti
A.    Pengakuan
 Mengenai pengakuan pelaku hal ini didasarkan pada dasar Alquran yaitu Surat Albaqarah : 225
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
 “ Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”( QS 2: 225)
Yang dimaksud pengakuan yaitu mengakui adanya hak orang lain yang ada pada diri pengaku itu sendiri dengan ucapan atau yang berstatus sebagai ucapan ,meskipun untuk masa yang akan datang[1] .
Jika seseorang telah mengaku telah melakukan suatu tindakan kriminal di pengadilan maka qâdhi tidak serta merta menerima pengakuan itu hingga ia yakin bahwa pengakuan tersebut lahir dari kesadaran orang tersebut.[1]
Pengakuan adalah dasar yang paling kuat ,karena itu ia hanya mengena akibat hukumnya kepada pengaku sendiri dan tidak dapat menyaret kepada yang lain.





B.     Sumpah
Berdasarkan dasar Al Quran Al Baqarah : 84
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلا تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.”(QS 2 : 84).
Diantara hak penggugat apabila ia tidak dapat membuktikan gugatannya adalah mengajukan tuntutan kepada hakim agar menyumpah tergugat .Dan apabila tergugat telah bersumpah ,maka selesailah persengketaan antara penggugat dan tergugat ,seketika itu juga dan untuk masa mendatang [2]..Jika tergugat menolak sumpah maka penggugatlah yang di sumpah .jika penggugat mau disumpah maka diputuslah atas dasar sumpah penggugat itu dan jika ia menolak sumpah maka ia dikalahkan.[3]
Adapun sumpah yang dilakukan itu setelah penggugat atau tergugat diminta oleh qâdhi di pengadilan. Sumpah pihak penggugat atau tergugat tidak sah jika tidak diminta oleh qâdhi. Demikian pula isi sumpah adalah sebagaimana yang dimaksudkan oleh qâdhi bukan yang dimaksudkan oleh pihak yang bersumpah. Ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw.:

الْيَمِينُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ

 ” Sumpah itu berdasarkan niat dari pihak yang meminta sumpah “ (HR Muslim)[4]


C.     Bayyinah
Bayyinah meliputi apa saja yang dapat mengungkapkan dan menjelaskan kebenaran sesuatu[5].Menurut jumhur ulama’ bayyinah sinonim dengan syahadah (kesaksian) ,sedang arti syahadah yaitu keterangan orang yang dapat dipercayai didepan sidang pengadilan dengan lafal kesaksian untuk menetapkan hak atas orang lain.[6]
Hukum memberikan saksi adalah fardhu kifayah , Al Quran surat Al Baqarah : 283
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ
“. . . Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. . . “(QS 2 : 283 )
                Dan Al Quran Surat Al Maa-idah : 8
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. . . “(QS 5 : 8).
 Dengan kata lain, jika terjadi suatu perkara dan seseorang menyaksikan perkara tersebut maka fardu kifayah baginya untuk memberikan kesaksian di pengadilan dan jika tidak ada pihak lain yang bersaksi atau jumlah saksi tidak mencukupi tanpa dirinya maka ia menjadi fardhu ‘ain. Dengan pemahaman ini seorang saksi tentu tidak akan keberatan atau mangkir dari memberi kesaksian di pengadilan sebab ia merupakan perbuatan yang bernilai pahala.
Selain itu, kesaksian harus didasarkan pada keyakinan pihak saksi, yakni berdasarkan penginderaanya secara langsung pada peristiwa tersebut. Diriwayatkan dari Rasulullah saw.:
إذَا عَلِمْتَ مِثْلَ الشَّمْسِ فَاشْهَدْ، وَإِلاَّ فَدَعْ
 “ Jika engkau mengetahuinya seperti (melihat) matahari maka bersaksilah. Namun, jika tidak maka tinggalkanlah ‘’(HR al-Baihaqi dan al-Hakim menurutnya sahih. Namun, adz-Dzahabi men-dhâ’îf-kannya)
Pihak yang dijadikan saksi juga bukan sembarang orang, namun hanya orang yang memenuhi kualifikasi tertentu yaitu: balig, berakal dan adil. Sifat adil merupakan hal yang penting dalam kesaksian karena ia menentukan integritas seorang saksi dalam menyampaikan kesaksian. Definisi adil adalah orang yang tidak tampak kefasikan pada dirinya. Dengan kata lain, ia menghindari perbuatan-perbuatan yang membuat dirinya(menurut pandangan orang-orang)keluar dari sifat istiqamah.
Syariah juga telah menetapkan orang-orang yang tidak boleh menjadi saksi yaitu: orang yang mendapat sanksi karena menuduh orang lain berzina (qadzaf), anak yang bersaksi kepada bapaknya dan bapak kepada anaknya, istri kepada suaminya dan suami kepada istrinya, pelayan yang lari dari pekerjaannya serta orang yang bermusuhan dengan terdakwa. Penetapan layak tidaknya seseorang menjadi saksi dalam sebuah perkara ditetapkan oleh qâdhi di dalam pengadilan.
Jumlah saksi dalam setiap perkara pada dasarnya dua saksi laki atau yang setara dengan jumlah tersebut, yaitu satu saksi laki dan dua perempuan, empat saksi perempuan atau satu saksi laki-laki ditambah dengan sumpah penuntut. Sebagaimana diketahui, dua orang wanita dan sumpah setara dengan seorang saksi laki-laki. Meski demikian, syariah telah memberikan pengecualian dari jumlah tersebut. Pada kasus perzinaan disyaratkan empat saksi; penetapatan awal bulan (hilal) cukup satu orang saksi; dan kegiatan yang hanya melibatkan wanita seperti penyusuan dengan satu saksi perempuan.[7]
D.     Dokumen tertulis.
            Demikian juga dibenarkan pengakuan dalam bentuk dokumen tulisan ,mesipun sebagian fuqoha’ tidak dapat menerimanya , dengan alasan bahwa dokumen tulisan itu dapat tasyabuh (serupa)dan mungkin dapat dihapuskan.Tetapi disisi lain Ahli-ahli ilmu meriwayatkan hadits atas dasar adanya riwayat (sanad)yag tertuls dan dihafal.Kalau cara demikian itu tidak dapat dibenarkan tentu akan sia-sialah sebagian besar hadits-hadits Nabi Saw.Serta hukum-hukum fiqih yang berpindah-pindah diantara para ahlinya dengan alan tulisan.Sebagai mana halnya Rosulullah saw. Telah berkirim surat kepada raja-raja dan lain-lainnya ,yang dikirim lewat utusannya dengan dicap dan diperintahkan untuk disampaikan kepada alamat yang tertulis.[8]
Dan ada Hadits shahih yang berbunyi
ََعَنْ اِبْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( مَا حَقُّ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 
“Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang muslim tidak berhak mewasiatkan sesuatu yang ia miliki kurang dari dua malam (hari), kecuali jika wasiat itu tertulis disisinya." Muttafaq Alaihi. ” [9]
Dengan itu penggunaan dokumen tertulis menjadi landasan yang tak terpisahkan dalam perkembangan tsaqâfah Islam, seperti pada ilmu fikih dan hadis.Dokumen setidaknya ada tiga jenis, yaitu dokumen yang bertandatangan, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara dan dokumen yang tidak bertanda tangan.
Pada dasarnya dokumen bertanda tangan adalah sama statusnya sama dengan pengakuan dengan lisan. Oleh karena itu, dokumen tersebut membutuhkan penetapan. Jika seseorang mengakui bahwa tanda tangan yang tertera dalam sebuah dokumen adalah miliknya maka dokumen tersebut sah dijadikan bukti. Namun, jika ia mengingkarinya maka dokumen tersebut tertolak.
Adapun untuk dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah seperti surat nikah dan akte kelahiran maka ia tidak membutuhkan adanya penetapan terhadap keabsahannya. Oleh karena itu, dokumen langsung dapat dijadikan sebagai bukti.
Adapun dokumen tertulis yang tidak bertanda tangan seperti surat, pengakuan utang, faktur belanja dan sebagainya maka statusnya sama dengan dokumen yang bertanda tangan, yaitu membutuhkan penetapan bahwa orang tersebut yang menulis atau memerintahkan menulis atau mendiktekan tulisan tersebut.
Dokumen yang dianggap valid menjadi alat bukti bagi penggugat hanya diterima jika dihadirkan di pengadilan. Jika penggugat tidak mampu menghadirkan dokumen yang dijadikan bukti tersebut maka ia dianggap tidak ada. Namun demikian, jika dokumen tesebut berada di tangan negara maka qâdhi memerintahkan untuk dihadirkan. Jika dokumen tersebut dinyatakan penggugat ada pada tergugat dan diakui oleh tergugat maka tergugat harus menghadirkannya. Jika ia menolak untuk menghadirkannya maka dokumen tersebut dianggap ada. Jika tergugat menolak bahwa dokumen tersebut ada padanya maka ia dibenarkan kecuali jika penggugat memiliki salinan atas dokumen tersebut maka ia harus mampu membuktikan bahwa dokumen tersebut ada pada tergugat. Jika tidak dapat dibuktikan maka tergugat harus disumpah bahwa ia tidak memilikinya. Jika ia menolak bersumpah maka salinan dokumen tersebut dianggap benar dan menjadi alat bukti bagi penggugat.








[1] http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/01/mekanisme-pembuktian-dalam-peradilan-islam/

[2] Muahammad Salam Madkur.Peradilan dalam islam.Surabaya.pt.bina ilmu.hal.135
[3]Ini menurut pendapat kalangan Syafi’I dan Maliki yang bersumber dari pendapat Umar bin khattab,Zaid bin Tsabit dan Ubay Bin Ka’ab .Albaihaqi meriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar ,Bahwa Nabi SAW. Pernah mengembalikan sumpah kepada penggugat.

[4]http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/01/mekanisme-pembuktian-dalam-peradilan-islam/
[5]Muahammad Salam Madkur.Op.,Cit.hal.123
[6] Ibid.hal.124
[7]http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/01/mekanisme-pembuktian-dalam-peradilan-islam/
[8]Ibid.hal.124

[9] Muahammad Salam Madkur.Op.,Cit.hal.121

Peradilan zaman umayyah


Kelompok 3 Mengenai
Peradilan Zaman Umayah
ü  Rekonsiliasi Umar bin Abd. Aziz
ü  Lembaga – Lembaga Hukumnya
ü  Qadli dan Tugas – Tugas Tambahannya

A.      Rekonsiliasi  Umar bin Abdul al-Aziz
Dalam masa pemerintahannya Umar Bin Abdul Aziz melakukan perbaikan dalam kehidupan negara dengan dimulai dari dirinya sendiri, kemudian melanjutkannya pada keluarga intinya dan selanjutnya pada keluarga istana yang lebih besar.
Maka langkah pertama yang harus ia lakukan adalah membersihkan dirinya sendiri, keluarga dan istana kerajaan. Dengan tekad itulah ia memulai sebuah reformasi besar yang abadi dalam sejarah
Hal ini dapat diketahui dengan berdasarkan suatu crita bahwasannya Umarpada waktu itu  menyerahkan semua tanah dan harta yang dimiliki ke baitul mal karena diyakini harta yang diwarisi tersebut bukan haknya tetapi hak rakyat. Begitu juga sikap ini diberlakukukan pada istrinya agar memilih untuk merngikuti jalan umar atau meningggalkannya untuk kembali pada keluarganya, karena umar menyadari bahwa istrinya adalah orang yang tidak pernah merasakan kesengsaraan dan kekurangan harta, akan tetapi fatimah binti malik memilih untuk tetap mendampingi suaminya sampai akhir hayat.
B.       Lembaga – Lembaga Hukumnya
Pada masa dinasti umaiyah, al qadha dengan Nizham al qaadhaiy(organisasai kehakiman) , dimana kekuaasan pengadilan telah dipisahkan dari kekuaasan politik : Ada dua cirri khas bentuk peradilan pada masa bani umaiyah, yaitu :
ü  Hakim memutuskan perkara menurut hasil ijtihadnya sendiri, dalam hal-hal yang tidak ada nash atau ijma’. Ketika itu madzab belum lahir dan belum menjadi pengikat bagi keputusan-keputusan haklm. Pada waktu itu hakim hanya berpedoman kepada al quran dan As-sunnah.
ü  Lembaga peradilan pada masa itu belum dipengaruhi oleh penguasa. Hakim memiliki hak otonom yang sempurna, tidak di pengaruhi oleh keinginan-keinginan penguasa. Keputusan mereka tidak hanya berlaku pada rakyat biasa, tetapi juga pada penguasa-penguasa sendiri. Dalam hal itu, khalifah selalu mengawasi gerak-gerik hakim dan memecat hakim yang menyeleweng dari garis yang ditentukan.

C.      Para Tokoh Qadli dan Tugasnya
1.         Al-Qadhi Asisabi
Nama lengkapnya adalah Amir bin surah bin asy-sya’bi. Beliau merupakan seorang ulam tabi’in terkenal, lahir tahun 17 H. beliau adalah seorang hakim di kufah menggantikan Suraih. Beliau banyak menerima hadis dari Abu HUrairah, Ibn Abbas, isyah dan Ibnu umar. Dia juga adalah ahli fikih termasuk guru tertua Imam abu Hanifah.
2.         Al-Qadhi ijas
Nama lengkapnya adalah Abu Wailah Ijas bin MUawiyah bin Qurrah, merupakan qadhi dari khalifah bani umaiyah yang paling adil, cerdas, dan paling tepat firasatnya. Beliau hidup di masa pemerintahan khalifah Umar bin abdul aziz.
3.         Salim bin Ataz
Seorang hakim di daerah Mesir yang terkenal piawai dalam menyelesaikan perkara-perkara dan dialah permulaan hakim yang mencatat keputusannya. Dan menyusun yurisprudensi pada masa pemerintahan muawiyah.

Adapun instansi dan tugas kehakiman di masa bani umaiyah dapat dikategorikan menjadi tiga macam yaitu :
ü  Al Qadha merupakan tugas qadhi dalam menyelesaikan perkara-perkar ayang berhubungan dengan agama. Di samping itu badan ini juga mengatur institusi wakaf, harta anak yatim dan orang yang cacat mental.
ü  Al Hisbah merupakan tugas al muhtasib (kepala hisbah) dalam menyelesaikan perkar-perkara umum dan soal-saoal pidana yang memerlukan tindakan cepat. Pada masa Rasulullah saw, peradilan hisbah ini sudah ada.
ü  Al Nadhyar fi al-Mazhalim merupakan mahkamah tinggi atau mahkamah banding dari mahkamah di bawahnya( al qadha dan al hisbah). Lembaga ini juga dapat mengadili para hakim dan pembesar yang berbuat salah. 

Jumat, 08 Maret 2013

Koprasi


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas.Menurut perundang-undangan lama perkumpulan koperasi dirumuskan sebagai seuatu perseroan atau perserikatan dalam bentuk perkumpulan yang mempunyai tujuan memperhatikan atau memenuhi kepentingan kebendaan para anggotanya dengan jalan mengadakan usaha bersama, melakukan pekerjaan bersama, pemenuhan kebutuhan bersama atau pemberian kredit.Pada umumnya pewenangan dalam perkumpulan koperasi adalah tidak berbeda dengan pewenangan dalam perseroan terbatas; pendiriannya pun harus dilakukan dengan akta otentik disini akta notaris yang dalam hal ini tidak memerlukan persetujuan/pengesahan melainkan pengumuman.
Sumber hukumnya pada zaman Hindia-Belanda dahulu adalah :
1.      S. 1933 NO. 108 tentang Perkumpulan Koperasi dalam lingkungan perdata Eropa yang berlaku untuk orang Eropa, Tionghoa, Timur Asing lainnya.
2.      S. 1949 NO. 179 tentang Perkumpulan Koperasi Bumiputera dalam lingkungan hokum adat dan berlaku bagi orang-orang Indonesia asli.
Undang-undang tersebut di atas telah dicabut dengan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang “Perkumpulan Koperasi.[1]
Undang-undang No. 79 tahun 1958 tersebut dalam tahun 1965 dicabut dan diganti dengan Undang-undang No.14 tahun 1965, Namun sebelum koperasi berkesempatan untuk menyesuaikan dirinya dengan undang-undang itu, undang-undang tersebut telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang No. 14 tahun 1967 dengan alas an antara lain, bahwa Undang0undang No. 14 tahun 1965 mengandung fikiran-fikiran yang hendak menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat serta menyelewengkan landasan-landasan, asas-asas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.[2]
Dengan tanggal 27 Oktober 1958 mulailah berlaku undang-undang No. 79 tahun 1958 mulailah berlaku Undang-undang no 79 tahun 1958, L.N. 1958-139 yang berisikan peraturan-peraturan baru mengenai perkumpulan-perkumpulan koperasi. sebelum peraturan baru ini, berlakulah untuk seluruh wilayah R.I. peraturan koperasi -1949,Stb. 1949-179, mulai berlaku semenjak tanggal 15 juli 1949. Peraturan terakhir ini sebenarnya menurut dasar pertimbangan mengadakannya (considerense) merupakan penyempurnaan dan penyesuaian dengan kebutuhan-kebutuhan yang kemudian dirasakan dalam praktek dari peraturan koperasi bagi Bumi-Putera tahun 1927, ordonansi tertanggal 19 maret 1927, Stb. 1927-91. Jadi peraturan ini ditetapkan baru dan diundangkan lagi sebagai Stb.1949-179 yang sekarang telah dicabut dan diganti dengan L.N. 1958-139 itu[3].




B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Koperasi
2.      Jenis-jenis Koperasi
3.      Cara mendirikan
4.      Anggota, permodalan dan kepengurusannya.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama dan Operation yang bermakna bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Ø  Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.      Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.      Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya adalah  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia).
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.[4]
Menurut Undang-undang No. 79 tahun 1958 dalam pasal 2 undang-undang tersebut dirimuskan pengertian koperasi sebagai berikut :
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan oaring-orang atau badan hokum yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Asas/tujuan/usaha :
a.       Berasaskan kekeluargaan (gotong royong).
b.      Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya.dengan berusaha.
c.       Mewajibkan dan mengingatkan anggota-anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
d.      Mendidik anggotanya ke arah kesadaran berkoperasi.
e.       Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian.
   Kemudian dalam keanggotaan di dalam koperasi disaratkan berdasarkan sukarela dengan mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi.
Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia.[5]
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.

B.     Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a.       Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b.      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. seperti  Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Serba Usaha ( konsumen).
Selanjutnya menurut undang-undang no.79 tahun 1958 pasal 3 dan 4 beserta penjelasannya terdapat pengaturan tentang penjenisan koperasi yang didasarkan atas golongan dan fungsi ekonomi/lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggotanya, yang dibagi lebih lanjut dalam :
a.       Koperasi desa
b.      Koperasi pertanian
c.       koperasi peternakan
d.      koperasi perikanan
e.       koperasi kerajinan/industri
f.       Koperasi simpan pinjam
g.      koperasi konsumsi
Dengan dijelaskan pula pengertian jenis-jenis koperasi tersebut seperti misalnya “Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanyaterdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi serta menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya”.

Adapun mengenai bentuk dari koperasi ini telah dicantumkan dalam pasal 3 beserta penjelasan dalam pasal 14 dan 16 dimana diterangkan bahwa atas dasar jumlah anggota koperasi dikenal dua bentuk koperasi ialah:
a.       Koperasi primer yang beranggotakan oaring-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang anggota.
b.      Koperasi pusat yaitugabungan dari beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi primer.
Selanjutnya didasarkan atas cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukan dikenal tingkatan koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Gabungan Koperasi : gabungan dari bebrapa koperasi pusat
·         Induk Koperasi : Gabungan dari beberapa gabungan koperasi.
Pejabat wajib mengusahakan hanya ada satu koperasi sejenis dan setingkat di dalam satu daerah bekerjanya. dalam hal di izinkan ada dua atau lebih koperasi yang sejenis dan setingkat dalam satu daerah bekerja, maka pejabat wajib mengusahakan penyatuannya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

C.    Cara Mendirikan koperasi
Menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Republik Indonesia Nomor: 01/PER/M.KUKM/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia menegaskan bahwa dalam pasal 3 yang isinya sebagai berikut :
1.      Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
2.      Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurangkurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.      Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurangkurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi;
c.        Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf “a” adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum;
d.      Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder;
e.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;
f.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
g.      Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selanjutnya dalam Pasal 4.
1.      Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2.      Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari intansi yang membidangi koperasi, kepada para pendiri.
3.      Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri
4.      Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi koperasi dengan ketentuan sebagai berikut;
a.       Pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat nasional dihadiri oleh Pejabat Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
b.      Pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat propinsi dihadiri oleh Pejabat Dinas/Intansi yang membidangi
Selamjutnya dalam pasal 5
1.       Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri sekurangkurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurangkurangnya 3 (tiga) koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi yang bersangkutan. untuk koperasi tingkat propinsi; Pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pejabat Dinas/Intansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota.
2.      Dalam rapat pembentukan sebagaimana dimaksud ayat (3) dibahas antara lain mengenai poko-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
3.      Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi, bidang usaha,ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola,permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
4.       Pelaksanaan rapat anggota pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam :
a.       Berita acara rapat pendirian koperasi.
b.      Notulen rapat pendirian Koperasi[6]

D.    Keanggotaan, Permodalan dan Kepengurusannya
1.      Keanggotaan
Menurut undang-undang no.79 tahun 1958 Hal ini di atur dalam pasal 18 dan 20 undang-undang tersebut. yang dapat menjaid anggota koperasi ialah warga Negara Indonesia atau koperasi yang memenuhi bebrapa syarat sebagaomana ditetapkan dalam anggaran dasar, yaitu antara lain :
a.       Telah dewasa atau berbadan hokum
b.      Mempunyai kepentingan dalam lapangan usahayang diselenggarakan oleh koperasi
c.       Bertempat tinggal atau –pun menyelenggarakan usahanya didalam daerah bekerja koperasi
d.      Telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan pokoknya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
e.       Keanggotaan koperasi tidak boleh dipindahkan kepada orang lain rang dengan jalan apapun. Menurut undang-undang No. 12 tahun 1967
Keanggotaan koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hokum koperasi. perorangan berlaku untuk koperasi primer. Keanggotaan koperasi dibuktikan dengan catatan dalam buku dafta anggota yang diselenggarakan oelh pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat yang bersangkutan. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Mampu menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi.
c.       sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam undang-undang koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi lainnya.
2.      Permodalan
Mengenai masalah ini, pemerintah sudah mengaturnya dalam undang-undang no.79 tahun 1958 dalam pasal 19 dan penjelasannya, pasal 18-20. Untuk permodalannya sendiri para anggota diwajibkan :
a.       Membayar simpanan pokok, ialah sesuatu jumlahtertentu yang harus dibayar oleh para anggota yang sama besarnyayang disimpan pada koperasi dan merupakan modal pokok dan baru boleh diminta kembali seteah anggota itu keluar dengan jika perlu dikurangi dengan tanggungan kerugian yang menjadi kewajibannya.
b.      Membayar teratur yang merupakan simpanan wajib, hal ini bermakna bahwa adanya jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada para anggota untuk membayar dalam waktu dan kesempatan-kesempatan tertentu, yang hanya boleh diminta kembali dengan cara dan pada waktu yang telah ditentukan oleh koperasi. ada 3 macam simpanan wajib.
1.      Simpanan wajib yang tidak boleh diminta kembali selama orang itu masih menjadi anggota koperasi.
2.      Simpanan wajib yang boleh diminta kembali setelah sesuatu jangka waktu guna kepentingan permodalan objek tersebut.
3.      Simpanan wajib yang boleh diminta kembali dengan maksimum25 % dalam tempo tiap-tiap 3 tahun.
Mengenai permodalan ditegaskan agar rakyat suka mengumpulkan modal dengan teratur dalam organisasi koperasi sehingga merupakan modal nasional yang kuat dengan tidak mengubah inti asas koperasi bahwa koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan uang.
3.      Kepengurusan
Hal ini dijelaskan pada pasal 24 s/d 27 dan penjelasan s/d pasal 28 yang mengatur soal Pengurus sedangkan soal Rapat Anggota diatur dalam pasal 21 s/d 23 berikut penjelasannya serta soal pemeriksaan diatur dalam pasal 36.
Pengurus koperasi dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam keadaanluar biasa dengan persetujuan menteri dapat diangkat orang pihak ketiga menjadi anggota pengurus dalam rapat anggota dengan maksimum tidak lebih dari sepertiga dari jumlah pengurus.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Pengertian koperasi
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
a.       Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
b.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
c.       Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
d.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
e.       Mempunyai sifat saling tolong menolong.
f.       Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

2.      Jenis-jenis koperasi
·         Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
a.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
b.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
c.       Koperasi Konsumsi
d.      Koperasi Produksi
·         Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.       Koperasi Unit Desa (KUD)
b.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Cara Mendirikan koperasi seperti yang terccantum dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecl dan menegah Republik Indonesia NOMOR : 01/Per/M.KUkM2006
4.      Anggota, permodalan, dan anggota sudah cukup jelas diterangkan diatas




[1] ibid, 213
[2] ibid, hal 215
[3] Soekardono, Hukum Dagang Indonesia jilid 1 bag 2, Jakarta, CV.Rajawali 1957, hal 241
[4] Soekardono, Hukum Dagang Indonesia jilid 1 bag 2, Jakarta, CV.Rajawali 1957, hal 216
[5], hal 215-216
[6] Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecl dan menegah Republik Indonesia NOMOR : 01/Per/M.KUkM2006