HUKUM
JUAL BELI DALAM ISLAM
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Bahasa Indonesia
Dosen pembimbing:
SITI
RUMILAH, S.Pd
Disusun Oleh :
Kang Firman
NIM
C02210043
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN
MUAMALAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011
KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirrahim,
Segala puji hanya untuk Allah,
Tuhan seru sekalian alam. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi
Muhammad SAW, Rasulullah terakhir yang diutus dengan membawa syari’ah yang
mudah, penuh rahmat, dan membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Makalah berjudul Hukum
Jual Beli dalam Islam ini
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah bahasa Indonesia. Saya telah
berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan yang ada agar makalah ini
dapat tersusun sesuai harapan.
Sesuai dengan
fitrahnya, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang tak luput dari
kesalahan dan kekhilafan, maka dalam makalah yang saya susun ini pun belum mencapai tahap kesempurnaan.
Saya sampaikan
terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam proses penyelesaian
makalah ini, khususnya kepada Ibu Siti Rumilah s.Pd. yang telah memberikan
tugas makalah ini. Dan umumnya kepada rekan-rekan yang telah memberikan
motivasi dalam bentuk moril maupun materiil.
Mudah-mudahan
makalah ini dapat memberikan manfaat, dan semoga amal ibadah serta kerja keras
kita, senantiasa mendapat ridho dan ampunan dari-Nya. Amin.
Surabaya,
01 Januari 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................
DAFTAR
ISI ...............................................................................................
BABI : PENDAHULUAN
..........................................................................
1.1. Latar Belakang .............................................................................
1.2. Rumusan Masalah ........................................................................
1.3. Tujuan Masalah
............................................................................
1.4. Manfaat Penelitian
.......................................................................
BAB II : PEMBAHASAN...........................................................................
2.1. Pengertian Jual Beli........................................................................
2.2. Syarat, Rukun dan Hukum Jual Beli dalam Islam..........................
2.3. Jual Beli yang Terlarang.................................................................
BAB III: PENUTUPAN................................................................................
3.1. Kesimpulan.....................................................................................
3.2. Saran-saran.....................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah.
Jual beli merupakan suatu interaksi antara penjual dan pembeli dimana
keduanya melakukan kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata
cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat
tukar seperti uang. Allah telah berfirman dalam Al-qur’an surat Al-baqoroh ayat 275 yang artinya:“Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Pada makalah ini akan dibahas tentang hukum-hukum jual beli menurut hukum
islam. Dalam hukum jual beli terdapat bentuk akad jual beli yang telah dibahas
oleh para ulama’ dalam fiqih muamalah. Tentang syarat-syarat, rukun-rukun dan
hukum-hukum jual beli dalam islam.
Dalam dunia islam, jual beli harus memberi manfaat antara penjual dan
pembeli tanpa ada yang dirugikan. Karena jual beli juga merupakan sarana
tolong-menolong sesama manusia.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam penulisan karya tulis ilmiyah ini ada beberapa
rumusan masalah, yaitu:
1.
Apa pengertian jual beli?
2.
Apa syarat, rukun dan hukum jual
beli dalam islam?
3.
Apa sajakah jual beli yang
terlarang?
1.3. Tujuan Masalah
Dalam penulisan karya
tulis ilmiyah ini mempunyai beberapa tujuan masalah, yaitu:
1.
Untuk mengetahui dan memahami
pengertian jual beli.
2.
Untuk mengetahui dan memahami
syarat, rukun dan hukum jual beli dalam islam.
3.
Untuk mengetahui dan memahami
beberapa jual beli yang telarang.
1.4. Manfaat Penelitian
Dalam penelitian karya tulis ilmiyah ini terdapat
beberapa manfaat, yaitu:
1.
Denagan mengetahui pengertian jual
beli, masyarakat dapat mengetahui definisi-definisi jual beli.
2.
Dengan mengetahui syarat-syarat,
rukun-rukun dan hukum-hukum jual beli dalam islam, masyarakat dapat mengetahui
hal-hal tersebut.
3.
Dengan mengetahui jual beli yang
terlarang, masyarakat dapat mengetahui macam-macam jual beli yang dilaang dalam
islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa
adalah suatu bentuk akad penyerahan sesuatu dengan sesuatu lain. Sedangkan
menurut istilah jual beli adalah transaksi antara penjual dan pembeli untuk melakukan
tukar-menukar barang atas dasar suka sama suka yang disertai dengan akad. Akad
jual beli dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan bentuk perkataan dan perbuatan.
·
Bentuk perkataan terdiri
dari ijab dan qobul, ijab adalah kata yang keluar dari penjual seperti ucapan
“saya jual” dan qobul adalah kata yang keluar dari pembeli seperti ucapan “saya
beli”.
·
Bentuk perbuatan yaitu
muathoh (saling memberi)yang terdiri dari perbuatan mengambil dan member
seperti penjual memberikan barang kepada pembeli dan pembeli memberikan harga
yang wajar (telah ditentukan)
A.
Pengertian Khiyar
Khiyar menurut bahasa adalah memilih, sedangkan
menurut istilah adalah antara penjual dan pembeli memilih yang terbaikdari dua
perkara untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli. Khiyar terdiri
dari delapan macam, yaitu:
·
Khiyar Majlis (Pilihan
Majlis)
Yaitu taempat berlangsungnya jual beli. Maksudnya bagi
yang berjual beli mempunyai hak untuk memilih selama keduanya ada di dalam
majlis. Rasulullah SAW bersabda “jika dua orang saling berjual beli, maka
masing-masing mempunyai hak untuk memilih selama belum berpisah dan keduanya
ada di dalam majlis”.
Khiyar majlis menjadi bubar ada kalanya disebabkan
berpisahnya kedua belah pihak dari tempat akadnya atau penjual dan pembeli memilih
menggugurkan akadnya.
·
Khiyar Syarat
Yaitu masing-masing dari penjual dan pembeli
mensyaratkan adanya khiyar ketika melakukan akad atau setelahnya selama khiyar
majlis dalam waktu tertentu. Dan dua orang yang bertransaksi sah untuk
mensyaratkan khiyar terhadap salah seorang dari keduanya karena khiyar
merupakan hak dari keduanya, maka selama keduanya ridho berarti hal itu boleh.
·
Khiyar Ghobn
Yaitu jika seorang tertipu dalam jual beli dengan
penipuan yang keluar dari kebiasaan, maka seorang telah tertipu diberi pilihan
akan melangsungkan transaksinya atau membatalkannya. Dan orang yang tertipu
tidak akan lapang jiwanya dengan penipuan, kecuali kalau penipuan tersebut
adalah penipuan ringan yang sudah biasa terjadi, maka tidak ada khiyar baginya.
·
Khiyar Tadlis
Yaitu menampakkan barang yang aib (cacat) dalam bentuk
yang bagus seakan-akan tidak ada cacat. Tadlis diambil dari kata ad-dzulma
(gelap) yaitu penjual menunjukkan barang kepada pembeli yang bagus di dalam
kegelapan sehingga barang tersebut tidak terlihat secara sempurna. Tadlis ada
dua macam, yaitu:
a.
Menyembunyikan cacat barang
b.
Menghiasi dan memperindahnya
dengan sesuatu yang menyebabkan harganya bertambah.
Tadlis hukumnya adalah haram, dan bagi pembeli yang
sudah terlanjur membeli barang tadlis maka syariat memperbolehkan mengembalikan
barang pembeliannya.
·
Khiyar aib
Yaitu khiyar bagi pembeli yang disebabkan adanya aib
dalam suatu barang yang tidak disebutkan oleh penjual atau tidak diketahui
olehnya, akan tetapi jelas aib itu ada dalam barang-barang dagangan sebelum
dijual. Adapun ketentuan aib yang memperbolehkan adanya khiyar adalah dengan
adanya aib itu biasanya menyebabkan nilai barang berkurang atau mengurangi
harga barang itu sendiri.
Apabila pembeli mengetahui aib setelah akad, maka
baginya berhak khiyar untuk melanjutkan membeli dan mengambil ganti rugi
seukuran perbedaan antara harga barang yang baik dengan yang terdapat aib. Atau
boleh bagi pembeli untuk membatalkan pembelian dengan mengembalikan barang dan
meminta kembali uang yang telah ia berikan.
·
Khiyar Takhbir Bitsaman
Yaitu menjual barang dengan harga pembelan, kemudian
penjual mengkhabarkan kadar barang tersebut ternyata tidak sesuai dengan
hakikat dari barang tersebut.
·
Khiyar Bisababi Takhaluf
Khiyar yang terjadi apabila pembeli dan penjual
berselisih dalam sebagian perkara, sepertiberselisih dalam kadar harganya,
ukurannya atau berselisih dalam keadaan tidak ada kejelasan dari keduanya, maka
ketika itu terjadi perselisihan dan keduanya mempunyai keinginan yang berbeda.
Maka keduanya boleh membatalkan jika ia tidak ridha dengan perkataan lainnya.
·
Khiyar Ru’yah
Yaitu khiyar bagi pembeli, jika ia membeli suatu
barang berdasarkan penglihatan sebelumnya, kemudian ia mendapati adanya
perubahan sifat barang tersebut. Maka ketika itu baginya berhak untuk memilih
antara melanjutkan atau membatalkan pembelian.
B.
Pengertian Riba
Riba menurut bahasa adalah ziyadah yang artinya
tambahan, sedangkan menurut istilah adalah pengambilan tambahan baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan prinsip-prinsip muamalat dalam islam.
Riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba hutang piutang dan riba jual
beli. Riba hutang piutang yang terdiri riba qiradh dan riba jabiliyah sedangkan
riba jual beli terbagi atas:
·
Riba Fadhl
Yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar
atau takaran yang berbeda, sedangkan yang dipertukarkan itu termasukdalam jenis
barang ribawi
·
Riba Nasi’ah
Yaitu penangguhan penyarahan atau penerimaan barang
ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah
muncul karena adanya perbedaan perubahan atau tambahan antara yang diserahkan
saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
C.
Hikmah Jual Beli
Dalam jual beli terkandung beberapa hikmah bagi penjual, pembeli,
masyarakat dan negara.
Ø
Hikmah Bagi Penjual
·
Mendapat rahmat dan
keberkataan daripada Allah dengan mengikut apa yang telah disyariatkan.
·
Dapat berjualan dengan aman
tanpa berlakunya khianat mengkhianati antara satu sama lain.
Ø
Hikmah Bagi Pembeli
·
Mendapat keridhaan dan
rahmat dari Allah
·
Terhindar daripada siksaan
api neraka.
Ø
Hikmah Bagi Masyarakat
·
Menyenangkan manusia
bertukar-tukarfaedah harta dalam kehidupan seharian
·
Menghindarkan kejadian
rampas merampas dan ceroboh mencerobohi dalam usaha memiliki harta
·
Menggalakkan orang ramai
supaya hidup berperaturan, bertimbang rasa, jujur dan ikhlas.
Ø
Hikah Bagi Negara
·
Meningkatkan pertumbuhan
ekonomi negara ke tahap yang lebih baik.
·
Dapat menarik pelabur asing
untuk melabur dalam ekonomi negara.
·
Menggalakkan persaingan
ekonomi yang sihat sesama negara islam.
2.2. Syarat, Rukun dan Hukum Jual
Beli dalam Islam
Dalam syariat islam jual beli mempunyai beberapa
persyaratan dan ketentuan-ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi oleh penjual
dan pembeli. Sahnya suatu jual beli ada dua unsur pokok yaitu bagi yang berakad
dan barang yang diakadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau
gugur maka tiddakk sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah:
Ø
Bagi yang Berakad
·
Adanya saling ridha antara
penjual dan pembeli, tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari
keduanya ada unsur terpaksa. Tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan). Namun
apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibenarkan syariah), maka sah
jual belinya.
·
Yang berakad adalah orang
yang diperkenankan oleh syariat untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang
merdeka, mukallaf, dan orang yang sehat akalnya. Dan tidak sah jual beli dari
anak kecil, orang bodoh, orang gila, hamba sahaya yang tanpa izin majikannya.
(jual beli yang tidak boleh dilakukan anak kecil adalah jual beli yang biasa
dilakukan orang dewasa, seperti jual beli rumah, kendaraan dan lain-lain. Bukan
jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil).
Ø
Bagi Barang yang Diakadi
·
Barang tersebut adalah
sesuatu yang dapat diambil manfaatnya secara mutlaq, dan tidak sah menjual
sesuatu yang diharamkan mengambil manfaatnya seperti khomer, alat-alat music
dan bangkai.
·
Yang diakadi berupa harga
atau sesuatu yang dihargai mampu untuk dikuasai, karena sesuatu yang tidak
dapat dikuasai menyerupai sesuatu yang tidak ada, maka tidak sah jual belinya..
·
Barang yang diakadi
tersebut diketahui ketika terjadi akad oleh yang berakad, karena ketidak tahuan
terhadap barang tersebut merupakan suatu bentuk penipuan, sedangkan penipuan
itu terlarang. Maka tidak sah membeli sesuatu yang tidak terlihat atau terlihat
namun tidak diketahui hakikatnya.
v
Rukun Jual Beli
·
Ada penjual dan ada pembeli
yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauannya sendiri, dewasa dan tidak
mubadzir (tidak boros)
·
Ada barang atau jasa yang
diperjual belikandan barang penukar seperti uang, dinar, emas, dirham perak dan
barang atau jasa.
·
Ada ijab qobul, yaitu
ucapan transaksi antara penjual dan pembeli.
v
Hukum Jual Beli
·
Haram, jika tidak memenuhi
syarat dan rukun jual beli, atau melakukan jual beli yang terlarang.
·
Mubah, jual beli secara
umum memang hukumnya adalah mubah.
·
Wajib, jual beli menjadi
wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, seperti menjual harta anak yatim
dalam keadaan terpaksa.
v
Larangan dalam Jual Beli
·
Membeli barang di atas
harga pasaran
·
Membeli barang yang sudah
dibeli atau dipesan orang
·
Menjual atau membeli barang
dengan cara menipu
·
Menghambat orang lain
mengetahui harga pasar agar membeli barangnya
·
Menimbun barang yang dijual
agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat
·
Menyakiti penjual atau
pembeli untuk melakukan transaksi
·
Menyembunyikan cacat barang
kepada pembeli
·
Menjual barang dengan cara
kridit dengan imbalan bunga yang ditetapkan
·
Menjual atau membeli barang
haram
·
Jual beli yang bertujuan
buruk, seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar,
mencelakai para pesaing dan lain-lain.
2.3. Jual Beli yang Terlarang
A.
Jual Beli Ketika Panggilan adzan
Tidak sah jual beli yang dilakukan ketika telah masuk
kewajiban untuk melakukan shalat jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan
adzan yang kedua. Allah SWT melarang jual beli, agar tidak menjadikannya
sebagai kesibukan yang menghalangi untuk melaksanakan shalat jum’at. Dan Allah
SWT mengkhususkan melarang jual beli karena itu adalah perkara terpenting yang
sering menyebabkan kesibukan seseorang. Dan melakukan kesibukan dengan perkara
selain jual beli sehingga mengabaikan shalat jum’at adalah perkara yang
diharamkan. Demikian juga shalat fardhu
lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktifitas jual beli ataupun yang
lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya.
B.
Jual Beli untuk Kejahatan
Allah SWT melarang menjual sesuatu yang membantu
terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah SWT.
C.
Menjual Budak Muslim kepada Non
Muslim
Allah SWT melarang menjual hamba sahaya muslim kepada
seorang kafir jika tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan
budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir.
D.
Jual Beli di atas Jual Beli
Saudaranya
Diharamkan menjual barang di atas penjualan
saudaranya, dan diharamkan juga membeli barang di atas pembelian saudaranya.
Maka diwajibkan untuk umat islam untuk menjauhi perbuatan tersebut dan melarang
manusia dari perbuatan seperti itu serta mengingkari segenap pelakunya.
E.
Samsaran
Merupakan jual beli yang diharamkan. Samsaran adalah seorang
penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota),
kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual
belinya, begitu juga sebaliknya.
F.
Jual Beli dengan ‘Inah
Di antara jual beli yang terlarang adalah jual beli
dengan cara ‘inah, yaitu menjual suatu barang kepada seseorang dengan harga
kridit, kemudian ia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih
rendah dari harga kridit.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Jual beli merupakan transaksi antara penjual dan
pembeli untukmelakukan tukar-menukar barang atas dasar suka sama suka yang
disertai dengan akad. Dalam jual beli penjual dan pembeli diberi kesempatan
untuk berkhiyar sebelum berakad. Allah SWT memperbolehkan jual beli namun
mengharamkan riba.
Untuk melakukan jual beli terdapat beberapa syarat dan
rukun jual beli yang harus dipenuhi penjual dan pembeli, jika tidak dipenuhi
maka tidak sah jual beli di antara kedua pihak tersebut.
Pada dasarnya hukum jual beli adalah mubah, namun bisa
berubah wajib jika memang sangat terpaksa untuk melakukan jual beli tersebud.
Dan bisa juga berubah haram jika tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli.
Selain itu, juga dikarenakan kecurangan atau penipuan dari salah satu penjual
dan pembeli.
3.2. Saran-saran
1.
Jual beli merupakan kegiatan yang
sering dilakukan oleh setiap manusia, namun pada zaman sekarang manusia tidak
menghiraukan hukum islam. Oleh karena itu, sering terjadi penipuan dimana-mana.
Untuk menjaga perdamaian dan ketertiban sebaiknya kita berhati-hati dalam
bertransaksi dan alangkah baiknya menerapkan hukum islam dalam interaksinya.
2.
Allah SWT telah berfirman
bahwasannya Allah memperbolehkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka dari
itu, jauhilah riba dan jangan sampai kita melakukun riba. Karena sesungguhnya
riba dapat merugikan orang lain.
3.
Hendaklah meninggalkan jual beli
dan segala kesibukan lainnya kemudian beribadahlah kepada Allah ketika
mendengarkan seruan adzan. Karena sesungguhnya Allah SWT mengharamkan jual beli
di waktu tertentu. Dimana kita harus melakukan ibadah, seperti shalat jum’at
dan shalat fardhu.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Sunarto, Achmad. Fat-hul qarib. 1991. Surabaya:
Al-Hidayah
Ø
http// www. Hukum jual beli dalam islam. Com
sangat membantu gan artikelnya.
BalasHapusRebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
BalasHapustrading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
izin copasr
BalasHapusizin copas
BalasHapusizin copy paste
BalasHapusAyo Raih Kesempatan Mendapatkan Uang Ratusan Juta Rupiah... Bandar Sabung Ayam Online Terbesar dan Terpercaya di indonesia, Kunjungi Website Kami Di Disini dan Dapatkan Juga Bonus 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda.
BalasHapusHubungi kami di WA: +62-812-2222-995 & Telegram : @bolavitacc
Dimana ada dapat dapat pustaka nya
BalasHapus