Kamis, 14 Maret 2013

Peradilan zaman umayyah


Kelompok 3 Mengenai
Peradilan Zaman Umayah
ü  Rekonsiliasi Umar bin Abd. Aziz
ü  Lembaga – Lembaga Hukumnya
ü  Qadli dan Tugas – Tugas Tambahannya

A.      Rekonsiliasi  Umar bin Abdul al-Aziz
Dalam masa pemerintahannya Umar Bin Abdul Aziz melakukan perbaikan dalam kehidupan negara dengan dimulai dari dirinya sendiri, kemudian melanjutkannya pada keluarga intinya dan selanjutnya pada keluarga istana yang lebih besar.
Maka langkah pertama yang harus ia lakukan adalah membersihkan dirinya sendiri, keluarga dan istana kerajaan. Dengan tekad itulah ia memulai sebuah reformasi besar yang abadi dalam sejarah
Hal ini dapat diketahui dengan berdasarkan suatu crita bahwasannya Umarpada waktu itu  menyerahkan semua tanah dan harta yang dimiliki ke baitul mal karena diyakini harta yang diwarisi tersebut bukan haknya tetapi hak rakyat. Begitu juga sikap ini diberlakukukan pada istrinya agar memilih untuk merngikuti jalan umar atau meningggalkannya untuk kembali pada keluarganya, karena umar menyadari bahwa istrinya adalah orang yang tidak pernah merasakan kesengsaraan dan kekurangan harta, akan tetapi fatimah binti malik memilih untuk tetap mendampingi suaminya sampai akhir hayat.
B.       Lembaga – Lembaga Hukumnya
Pada masa dinasti umaiyah, al qadha dengan Nizham al qaadhaiy(organisasai kehakiman) , dimana kekuaasan pengadilan telah dipisahkan dari kekuaasan politik : Ada dua cirri khas bentuk peradilan pada masa bani umaiyah, yaitu :
ü  Hakim memutuskan perkara menurut hasil ijtihadnya sendiri, dalam hal-hal yang tidak ada nash atau ijma’. Ketika itu madzab belum lahir dan belum menjadi pengikat bagi keputusan-keputusan haklm. Pada waktu itu hakim hanya berpedoman kepada al quran dan As-sunnah.
ü  Lembaga peradilan pada masa itu belum dipengaruhi oleh penguasa. Hakim memiliki hak otonom yang sempurna, tidak di pengaruhi oleh keinginan-keinginan penguasa. Keputusan mereka tidak hanya berlaku pada rakyat biasa, tetapi juga pada penguasa-penguasa sendiri. Dalam hal itu, khalifah selalu mengawasi gerak-gerik hakim dan memecat hakim yang menyeleweng dari garis yang ditentukan.

C.      Para Tokoh Qadli dan Tugasnya
1.         Al-Qadhi Asisabi
Nama lengkapnya adalah Amir bin surah bin asy-sya’bi. Beliau merupakan seorang ulam tabi’in terkenal, lahir tahun 17 H. beliau adalah seorang hakim di kufah menggantikan Suraih. Beliau banyak menerima hadis dari Abu HUrairah, Ibn Abbas, isyah dan Ibnu umar. Dia juga adalah ahli fikih termasuk guru tertua Imam abu Hanifah.
2.         Al-Qadhi ijas
Nama lengkapnya adalah Abu Wailah Ijas bin MUawiyah bin Qurrah, merupakan qadhi dari khalifah bani umaiyah yang paling adil, cerdas, dan paling tepat firasatnya. Beliau hidup di masa pemerintahan khalifah Umar bin abdul aziz.
3.         Salim bin Ataz
Seorang hakim di daerah Mesir yang terkenal piawai dalam menyelesaikan perkara-perkara dan dialah permulaan hakim yang mencatat keputusannya. Dan menyusun yurisprudensi pada masa pemerintahan muawiyah.

Adapun instansi dan tugas kehakiman di masa bani umaiyah dapat dikategorikan menjadi tiga macam yaitu :
ü  Al Qadha merupakan tugas qadhi dalam menyelesaikan perkara-perkar ayang berhubungan dengan agama. Di samping itu badan ini juga mengatur institusi wakaf, harta anak yatim dan orang yang cacat mental.
ü  Al Hisbah merupakan tugas al muhtasib (kepala hisbah) dalam menyelesaikan perkar-perkara umum dan soal-saoal pidana yang memerlukan tindakan cepat. Pada masa Rasulullah saw, peradilan hisbah ini sudah ada.
ü  Al Nadhyar fi al-Mazhalim merupakan mahkamah tinggi atau mahkamah banding dari mahkamah di bawahnya( al qadha dan al hisbah). Lembaga ini juga dapat mengadili para hakim dan pembesar yang berbuat salah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar