Kelompok 3 Mengenai
Peradilan Zaman Umayah
ü Rekonsiliasi
Umar bin Abd. Aziz
ü Lembaga
– Lembaga Hukumnya
ü Qadli
dan Tugas – Tugas Tambahannya
A.
Rekonsiliasi
Umar bin Abdul al-Aziz
Dalam
masa pemerintahannya Umar Bin Abdul Aziz melakukan perbaikan dalam kehidupan
negara dengan dimulai dari dirinya sendiri, kemudian melanjutkannya pada
keluarga intinya dan selanjutnya pada keluarga istana yang lebih besar.
Maka
langkah pertama yang harus ia lakukan adalah membersihkan dirinya sendiri,
keluarga dan istana kerajaan. Dengan tekad itulah ia memulai sebuah reformasi
besar yang abadi dalam sejarah
Hal
ini dapat diketahui dengan berdasarkan suatu crita bahwasannya Umarpada waktu
itu menyerahkan semua tanah dan harta
yang dimiliki ke baitul mal karena diyakini harta yang diwarisi tersebut bukan
haknya tetapi hak rakyat. Begitu juga sikap ini diberlakukukan pada istrinya
agar memilih untuk merngikuti jalan umar atau meningggalkannya untuk kembali
pada keluarganya, karena umar menyadari bahwa istrinya adalah orang yang tidak
pernah merasakan kesengsaraan dan kekurangan harta, akan tetapi fatimah binti
malik memilih untuk tetap mendampingi suaminya sampai akhir hayat.
B.
Lembaga
– Lembaga Hukumnya
Pada
masa dinasti umaiyah, al qadha dengan Nizham al qaadhaiy(organisasai kehakiman)
, dimana kekuaasan pengadilan telah dipisahkan dari kekuaasan politik : Ada dua
cirri khas bentuk peradilan pada masa bani umaiyah, yaitu :
ü Hakim memutuskan perkara menurut hasil
ijtihadnya sendiri, dalam hal-hal yang tidak ada nash atau ijma’. Ketika itu
madzab belum lahir dan belum menjadi pengikat bagi keputusan-keputusan haklm.
Pada waktu itu hakim hanya berpedoman kepada al quran dan As-sunnah.
ü Lembaga peradilan pada masa itu belum
dipengaruhi oleh penguasa. Hakim memiliki hak otonom yang sempurna, tidak di
pengaruhi oleh keinginan-keinginan penguasa. Keputusan mereka tidak hanya
berlaku pada rakyat biasa, tetapi juga pada penguasa-penguasa sendiri. Dalam
hal itu, khalifah selalu mengawasi gerak-gerik hakim dan memecat hakim yang
menyeleweng dari garis yang ditentukan.
C.
Para
Tokoh Qadli dan Tugasnya
1.
Al-Qadhi
Asisabi
Nama lengkapnya adalah Amir bin
surah bin asy-sya’bi. Beliau merupakan seorang ulam tabi’in terkenal, lahir
tahun 17 H. beliau adalah seorang hakim di kufah menggantikan Suraih. Beliau
banyak menerima hadis dari Abu HUrairah, Ibn Abbas, isyah dan Ibnu umar. Dia
juga adalah ahli fikih termasuk guru tertua Imam abu Hanifah.
2.
Al-Qadhi
ijas
Nama lengkapnya adalah Abu Wailah
Ijas bin MUawiyah bin Qurrah, merupakan qadhi dari khalifah bani umaiyah yang
paling adil, cerdas, dan paling tepat firasatnya. Beliau hidup di masa
pemerintahan khalifah Umar bin abdul aziz.
3.
Salim
bin Ataz
Seorang hakim di daerah Mesir yang
terkenal piawai dalam menyelesaikan perkara-perkara dan dialah permulaan hakim
yang mencatat keputusannya. Dan menyusun yurisprudensi pada masa pemerintahan
muawiyah.
Adapun instansi dan
tugas kehakiman di masa bani umaiyah dapat dikategorikan menjadi tiga macam
yaitu :
ü Al Qadha merupakan tugas qadhi dalam
menyelesaikan perkara-perkar ayang berhubungan dengan agama. Di samping itu
badan ini juga mengatur institusi wakaf, harta anak yatim dan orang yang cacat
mental.
ü Al Hisbah merupakan tugas al muhtasib
(kepala hisbah) dalam menyelesaikan perkar-perkara umum dan soal-saoal pidana
yang memerlukan tindakan cepat. Pada masa Rasulullah saw, peradilan hisbah ini
sudah ada.
ü Al Nadhyar fi al-Mazhalim merupakan
mahkamah tinggi atau mahkamah banding dari mahkamah di bawahnya( al qadha dan
al hisbah). Lembaga ini juga dapat mengadili para hakim dan pembesar yang
berbuat salah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar