Jumat, 08 Maret 2013

Koprasi


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas.Menurut perundang-undangan lama perkumpulan koperasi dirumuskan sebagai seuatu perseroan atau perserikatan dalam bentuk perkumpulan yang mempunyai tujuan memperhatikan atau memenuhi kepentingan kebendaan para anggotanya dengan jalan mengadakan usaha bersama, melakukan pekerjaan bersama, pemenuhan kebutuhan bersama atau pemberian kredit.Pada umumnya pewenangan dalam perkumpulan koperasi adalah tidak berbeda dengan pewenangan dalam perseroan terbatas; pendiriannya pun harus dilakukan dengan akta otentik disini akta notaris yang dalam hal ini tidak memerlukan persetujuan/pengesahan melainkan pengumuman.
Sumber hukumnya pada zaman Hindia-Belanda dahulu adalah :
1.      S. 1933 NO. 108 tentang Perkumpulan Koperasi dalam lingkungan perdata Eropa yang berlaku untuk orang Eropa, Tionghoa, Timur Asing lainnya.
2.      S. 1949 NO. 179 tentang Perkumpulan Koperasi Bumiputera dalam lingkungan hokum adat dan berlaku bagi orang-orang Indonesia asli.
Undang-undang tersebut di atas telah dicabut dengan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang “Perkumpulan Koperasi.[1]
Undang-undang No. 79 tahun 1958 tersebut dalam tahun 1965 dicabut dan diganti dengan Undang-undang No.14 tahun 1965, Namun sebelum koperasi berkesempatan untuk menyesuaikan dirinya dengan undang-undang itu, undang-undang tersebut telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang No. 14 tahun 1967 dengan alas an antara lain, bahwa Undang0undang No. 14 tahun 1965 mengandung fikiran-fikiran yang hendak menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat serta menyelewengkan landasan-landasan, asas-asas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.[2]
Dengan tanggal 27 Oktober 1958 mulailah berlaku undang-undang No. 79 tahun 1958 mulailah berlaku Undang-undang no 79 tahun 1958, L.N. 1958-139 yang berisikan peraturan-peraturan baru mengenai perkumpulan-perkumpulan koperasi. sebelum peraturan baru ini, berlakulah untuk seluruh wilayah R.I. peraturan koperasi -1949,Stb. 1949-179, mulai berlaku semenjak tanggal 15 juli 1949. Peraturan terakhir ini sebenarnya menurut dasar pertimbangan mengadakannya (considerense) merupakan penyempurnaan dan penyesuaian dengan kebutuhan-kebutuhan yang kemudian dirasakan dalam praktek dari peraturan koperasi bagi Bumi-Putera tahun 1927, ordonansi tertanggal 19 maret 1927, Stb. 1927-91. Jadi peraturan ini ditetapkan baru dan diundangkan lagi sebagai Stb.1949-179 yang sekarang telah dicabut dan diganti dengan L.N. 1958-139 itu[3].




B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Koperasi
2.      Jenis-jenis Koperasi
3.      Cara mendirikan
4.      Anggota, permodalan dan kepengurusannya.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama dan Operation yang bermakna bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Ø  Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.      Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.      Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya adalah  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia).
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.[4]
Menurut Undang-undang No. 79 tahun 1958 dalam pasal 2 undang-undang tersebut dirimuskan pengertian koperasi sebagai berikut :
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan oaring-orang atau badan hokum yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Asas/tujuan/usaha :
a.       Berasaskan kekeluargaan (gotong royong).
b.      Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya.dengan berusaha.
c.       Mewajibkan dan mengingatkan anggota-anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
d.      Mendidik anggotanya ke arah kesadaran berkoperasi.
e.       Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian.
   Kemudian dalam keanggotaan di dalam koperasi disaratkan berdasarkan sukarela dengan mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi.
Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia.[5]
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.

B.     Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a.       Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b.      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. seperti  Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Serba Usaha ( konsumen).
Selanjutnya menurut undang-undang no.79 tahun 1958 pasal 3 dan 4 beserta penjelasannya terdapat pengaturan tentang penjenisan koperasi yang didasarkan atas golongan dan fungsi ekonomi/lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggotanya, yang dibagi lebih lanjut dalam :
a.       Koperasi desa
b.      Koperasi pertanian
c.       koperasi peternakan
d.      koperasi perikanan
e.       koperasi kerajinan/industri
f.       Koperasi simpan pinjam
g.      koperasi konsumsi
Dengan dijelaskan pula pengertian jenis-jenis koperasi tersebut seperti misalnya “Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanyaterdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi serta menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya”.

Adapun mengenai bentuk dari koperasi ini telah dicantumkan dalam pasal 3 beserta penjelasan dalam pasal 14 dan 16 dimana diterangkan bahwa atas dasar jumlah anggota koperasi dikenal dua bentuk koperasi ialah:
a.       Koperasi primer yang beranggotakan oaring-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang anggota.
b.      Koperasi pusat yaitugabungan dari beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi primer.
Selanjutnya didasarkan atas cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukan dikenal tingkatan koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Gabungan Koperasi : gabungan dari bebrapa koperasi pusat
·         Induk Koperasi : Gabungan dari beberapa gabungan koperasi.
Pejabat wajib mengusahakan hanya ada satu koperasi sejenis dan setingkat di dalam satu daerah bekerjanya. dalam hal di izinkan ada dua atau lebih koperasi yang sejenis dan setingkat dalam satu daerah bekerja, maka pejabat wajib mengusahakan penyatuannya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

C.    Cara Mendirikan koperasi
Menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Republik Indonesia Nomor: 01/PER/M.KUKM/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia menegaskan bahwa dalam pasal 3 yang isinya sebagai berikut :
1.      Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
2.      Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurangkurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.      Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurangkurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi;
c.        Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf “a” adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum;
d.      Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder;
e.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;
f.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
g.      Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selanjutnya dalam Pasal 4.
1.      Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2.      Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari intansi yang membidangi koperasi, kepada para pendiri.
3.      Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri
4.      Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi koperasi dengan ketentuan sebagai berikut;
a.       Pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat nasional dihadiri oleh Pejabat Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
b.      Pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat propinsi dihadiri oleh Pejabat Dinas/Intansi yang membidangi
Selamjutnya dalam pasal 5
1.       Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri sekurangkurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurangkurangnya 3 (tiga) koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi yang bersangkutan. untuk koperasi tingkat propinsi; Pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pejabat Dinas/Intansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota.
2.      Dalam rapat pembentukan sebagaimana dimaksud ayat (3) dibahas antara lain mengenai poko-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
3.      Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi, bidang usaha,ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola,permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
4.       Pelaksanaan rapat anggota pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam :
a.       Berita acara rapat pendirian koperasi.
b.      Notulen rapat pendirian Koperasi[6]

D.    Keanggotaan, Permodalan dan Kepengurusannya
1.      Keanggotaan
Menurut undang-undang no.79 tahun 1958 Hal ini di atur dalam pasal 18 dan 20 undang-undang tersebut. yang dapat menjaid anggota koperasi ialah warga Negara Indonesia atau koperasi yang memenuhi bebrapa syarat sebagaomana ditetapkan dalam anggaran dasar, yaitu antara lain :
a.       Telah dewasa atau berbadan hokum
b.      Mempunyai kepentingan dalam lapangan usahayang diselenggarakan oleh koperasi
c.       Bertempat tinggal atau –pun menyelenggarakan usahanya didalam daerah bekerja koperasi
d.      Telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan pokoknya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
e.       Keanggotaan koperasi tidak boleh dipindahkan kepada orang lain rang dengan jalan apapun. Menurut undang-undang No. 12 tahun 1967
Keanggotaan koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hokum koperasi. perorangan berlaku untuk koperasi primer. Keanggotaan koperasi dibuktikan dengan catatan dalam buku dafta anggota yang diselenggarakan oelh pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat yang bersangkutan. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Mampu menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi.
c.       sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam undang-undang koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi lainnya.
2.      Permodalan
Mengenai masalah ini, pemerintah sudah mengaturnya dalam undang-undang no.79 tahun 1958 dalam pasal 19 dan penjelasannya, pasal 18-20. Untuk permodalannya sendiri para anggota diwajibkan :
a.       Membayar simpanan pokok, ialah sesuatu jumlahtertentu yang harus dibayar oleh para anggota yang sama besarnyayang disimpan pada koperasi dan merupakan modal pokok dan baru boleh diminta kembali seteah anggota itu keluar dengan jika perlu dikurangi dengan tanggungan kerugian yang menjadi kewajibannya.
b.      Membayar teratur yang merupakan simpanan wajib, hal ini bermakna bahwa adanya jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada para anggota untuk membayar dalam waktu dan kesempatan-kesempatan tertentu, yang hanya boleh diminta kembali dengan cara dan pada waktu yang telah ditentukan oleh koperasi. ada 3 macam simpanan wajib.
1.      Simpanan wajib yang tidak boleh diminta kembali selama orang itu masih menjadi anggota koperasi.
2.      Simpanan wajib yang boleh diminta kembali setelah sesuatu jangka waktu guna kepentingan permodalan objek tersebut.
3.      Simpanan wajib yang boleh diminta kembali dengan maksimum25 % dalam tempo tiap-tiap 3 tahun.
Mengenai permodalan ditegaskan agar rakyat suka mengumpulkan modal dengan teratur dalam organisasi koperasi sehingga merupakan modal nasional yang kuat dengan tidak mengubah inti asas koperasi bahwa koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan uang.
3.      Kepengurusan
Hal ini dijelaskan pada pasal 24 s/d 27 dan penjelasan s/d pasal 28 yang mengatur soal Pengurus sedangkan soal Rapat Anggota diatur dalam pasal 21 s/d 23 berikut penjelasannya serta soal pemeriksaan diatur dalam pasal 36.
Pengurus koperasi dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam keadaanluar biasa dengan persetujuan menteri dapat diangkat orang pihak ketiga menjadi anggota pengurus dalam rapat anggota dengan maksimum tidak lebih dari sepertiga dari jumlah pengurus.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Pengertian koperasi
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
a.       Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
b.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
c.       Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
d.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
e.       Mempunyai sifat saling tolong menolong.
f.       Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

2.      Jenis-jenis koperasi
·         Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
a.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
b.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
c.       Koperasi Konsumsi
d.      Koperasi Produksi
·         Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.       Koperasi Unit Desa (KUD)
b.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Cara Mendirikan koperasi seperti yang terccantum dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecl dan menegah Republik Indonesia NOMOR : 01/Per/M.KUkM2006
4.      Anggota, permodalan, dan anggota sudah cukup jelas diterangkan diatas




[1] ibid, 213
[2] ibid, hal 215
[3] Soekardono, Hukum Dagang Indonesia jilid 1 bag 2, Jakarta, CV.Rajawali 1957, hal 241
[4] Soekardono, Hukum Dagang Indonesia jilid 1 bag 2, Jakarta, CV.Rajawali 1957, hal 216
[5], hal 215-216
[6] Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecl dan menegah Republik Indonesia NOMOR : 01/Per/M.KUkM2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar