BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan
relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian
mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya
dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada
masyarakat secara luas.Menurut perundang-undangan lama perkumpulan koperasi
dirumuskan sebagai seuatu perseroan atau perserikatan dalam bentuk perkumpulan
yang mempunyai tujuan memperhatikan atau memenuhi kepentingan kebendaan para
anggotanya dengan jalan mengadakan usaha bersama, melakukan pekerjaan bersama,
pemenuhan kebutuhan bersama atau pemberian kredit.Pada umumnya pewenangan dalam
perkumpulan koperasi adalah tidak berbeda dengan pewenangan dalam perseroan
terbatas; pendiriannya pun harus dilakukan dengan akta otentik disini akta
notaris yang dalam hal ini tidak memerlukan persetujuan/pengesahan melainkan
pengumuman.
Sumber
hukumnya pada zaman Hindia-Belanda dahulu adalah :
1.
S.
1933 NO. 108 tentang Perkumpulan Koperasi dalam lingkungan perdata Eropa yang
berlaku untuk orang Eropa, Tionghoa, Timur Asing lainnya.
2.
S.
1949 NO. 179 tentang Perkumpulan Koperasi Bumiputera dalam lingkungan hokum
adat dan berlaku bagi orang-orang Indonesia asli.
Undang-undang tersebut di atas telah dicabut dengan Undang-undang
No. 79 Tahun 1958 tentang “Perkumpulan Koperasi.[1]
Undang-undang No. 79 tahun 1958 tersebut dalam tahun 1965 dicabut
dan diganti dengan Undang-undang No.14 tahun 1965, Namun sebelum koperasi
berkesempatan untuk menyesuaikan dirinya dengan undang-undang itu,
undang-undang tersebut telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang No. 14
tahun 1967 dengan alas an antara lain, bahwa Undang0undang No. 14 tahun 1965
mengandung fikiran-fikiran yang hendak menempatkan fungsi dan peranan koperasi
sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga mengabaikan koperasi sebagai
wadah perjuangan ekonomi rakyat serta menyelewengkan landasan-landasan,
asas-asas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.[2]
Dengan tanggal 27 Oktober 1958 mulailah berlaku undang-undang No.
79 tahun 1958 mulailah berlaku Undang-undang no 79 tahun 1958, L.N. 1958-139
yang berisikan peraturan-peraturan baru mengenai perkumpulan-perkumpulan
koperasi. sebelum peraturan baru ini, berlakulah untuk seluruh wilayah R.I.
peraturan koperasi -1949,Stb. 1949-179, mulai berlaku semenjak tanggal 15 juli
1949. Peraturan terakhir ini sebenarnya menurut dasar pertimbangan
mengadakannya (considerense) merupakan penyempurnaan dan penyesuaian dengan
kebutuhan-kebutuhan yang kemudian dirasakan dalam praktek dari peraturan
koperasi bagi Bumi-Putera tahun 1927, ordonansi tertanggal 19 maret 1927, Stb.
1927-91. Jadi peraturan ini ditetapkan baru dan diundangkan lagi sebagai
Stb.1949-179 yang sekarang telah dicabut dan diganti dengan L.N. 1958-139 itu[3].
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Koperasi
2.
Jenis-jenis
Koperasi
3.
Cara
mendirikan
4.
Anggota,
permodalan dan kepengurusannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi
sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka
keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal
dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang
berarti bersama dan Operation yang bermakna bekerja. Jadi koperasi
berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Ø Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
2.
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.
Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5.
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
6.
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu
meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada
salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah
hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian
koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi
Indonesia), diantaranya adalah UU No. 25
Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia).
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai
sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal
koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja
yang ada di dalam manajemen koperasi.[4]
Menurut Undang-undang No. 79 tahun
1958 dalam pasal 2 undang-undang tersebut dirimuskan pengertian koperasi
sebagai berikut :
Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan oaring-orang atau badan hokum yang tidak merupakan
konsentrasi modal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Asas/tujuan/usaha :
a.
Berasaskan
kekeluargaan (gotong royong).
b.
Bertujuan
memperkembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya.dengan berusaha.
c.
Mewajibkan
dan mengingatkan anggota-anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
d.
Mendidik
anggotanya ke arah kesadaran berkoperasi.
e.
Menyelenggarakan
salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian.
Kemudian dalam keanggotaan di dalam koperasi disaratkan berdasarkan
sukarela dengan mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat
diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan,
setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi.
Akta pendirian menurut
ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia.[5]
Pengawasan oleh anggota secara
Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
B.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya. Jenisnya adalah :
a.
Koperasi
Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar
besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya
dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan
koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan
Pemasaran produk anggotanya.
b.
Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan
mudah didapat. seperti Koperasi Simpan
Pinjam dan Koperasi Serba Usaha ( konsumen).
Selanjutnya menurut undang-undang no.79 tahun 1958 pasal 3 dan 4
beserta penjelasannya terdapat pengaturan tentang penjenisan koperasi yang
didasarkan atas golongan dan fungsi ekonomi/lapangan usaha dan/atau tempat
tinggal para anggotanya, yang dibagi lebih lanjut dalam :
a.
Koperasi
desa
b.
Koperasi
pertanian
c.
koperasi
peternakan
d.
koperasi
perikanan
e.
koperasi
kerajinan/industri
f.
Koperasi
simpan pinjam
g.
koperasi
konsumsi
Dengan dijelaskan pula pengertian
jenis-jenis koperasi tersebut seperti misalnya “Koperasi konsumsi adalah
koperasi yang anggota-anggotanyaterdiri dari setiap orang yang mempunyai
kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi serta menjalankan usaha-usaha
yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya”.
Adapun mengenai bentuk dari koperasi
ini telah dicantumkan dalam pasal 3 beserta penjelasan dalam pasal 14 dan 16 dimana
diterangkan bahwa atas dasar jumlah anggota koperasi dikenal dua bentuk
koperasi ialah:
a.
Koperasi
primer yang beranggotakan oaring-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25
orang anggota.
b.
Koperasi
pusat yaitugabungan dari beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam
usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi primer.
Selanjutnya didasarkan atas
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukan dikenal tingkatan koperasi
sebagai berikut :
·
Koperasi
Primer
·
Koperasi
Pusat
·
Gabungan
Koperasi : gabungan dari bebrapa koperasi pusat
·
Induk
Koperasi : Gabungan dari beberapa gabungan koperasi.
Pejabat wajib mengusahakan hanya ada
satu koperasi sejenis dan setingkat di dalam satu daerah bekerjanya. dalam hal
di izinkan ada dua atau lebih koperasi yang sejenis dan setingkat dalam satu
daerah bekerja, maka pejabat wajib mengusahakan penyatuannya dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
C.
Cara Mendirikan koperasi
Menurut Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Republik Indonesia Nomor:
01/PER/M.KUKM/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta
pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menteri negara koperasi dan
usaha kecil dan menengah republik indonesia menegaskan bahwa dalam pasal 3 yang
isinya sebagai berikut :
1.
Sekelompok
orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan
prinsip-prinsip koperasi.
2.
Pembentukan
koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurangkurangnya 20 (dua puluh) orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.
Koperasi
sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurangkurangnya 3 (tiga) badan hukum
koperasi;
c.
Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut
pada huruf “a” adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu
melakukan perbuatan hukum;
d.
Pendiri
koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari
masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi
sekunder;
e.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;
f.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
g.
Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selanjutnya dalam Pasal 4.
1.
Para
pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas
semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara
lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar, anggaran
rumah tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2.
Dalam
rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih
dahulu oleh pejabat dari intansi yang membidangi koperasi, kepada para pendiri.
3.
Rapat
pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri
atau kuasa pendiri
4.
Rapat
pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi koperasi dengan ketentuan
sebagai berikut;
a.
Pembentukan
koperasi sekunder dan primer tingkat nasional dihadiri oleh Pejabat Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
b.
Pembentukan
koperasi sekunder dan primer tingkat propinsi dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Intansi yang membidangi
Selamjutnya dalam pasal 5
1.
Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri
sekurangkurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan
koperasi sekunder dihadiri oleh sekurangkurangnya 3 (tiga) koperasi yang
diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota
koperasi yang bersangkutan. untuk koperasi tingkat propinsi; Pembentukan
koperasi sekunder dan primer tingkat Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Intansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota.
2.
Dalam
rapat pembentukan sebagaimana dimaksud ayat (3) dibahas antara lain mengenai
poko-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas
yang pertama.
3.
Anggaran
dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan,
jenis koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi, bidang usaha,ketentuan
mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola,permodalan,
jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan
mengenai sanksi.
4.
Pelaksanaan rapat anggota pembentukan koperasi
wajib dituangkan dalam :
a.
Berita
acara rapat pendirian koperasi.
D.
Keanggotaan, Permodalan dan Kepengurusannya
1.
Keanggotaan
Menurut undang-undang no.79 tahun 1958 Hal ini di atur dalam pasal
18 dan 20 undang-undang tersebut. yang dapat menjaid anggota koperasi ialah
warga Negara Indonesia atau koperasi yang memenuhi bebrapa syarat sebagaomana
ditetapkan dalam anggaran dasar, yaitu antara lain :
a.
Telah
dewasa atau berbadan hokum
b.
Mempunyai
kepentingan dalam lapangan usahayang diselenggarakan oleh koperasi
c.
Bertempat
tinggal atau –pun menyelenggarakan usahanya didalam daerah bekerja koperasi
d.
Telah
menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan pokoknya sebagaimana ditentukan
dalam anggaran dasar.
e.
Keanggotaan
koperasi tidak boleh dipindahkan kepada orang lain rang dengan jalan apapun. Menurut
undang-undang No. 12 tahun 1967
Keanggotaan koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan
hokum koperasi. perorangan berlaku untuk koperasi primer. Keanggotaan koperasi
dibuktikan dengan catatan dalam buku dafta anggota yang diselenggarakan oelh
pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat yang
bersangkutan. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a.
Warga
Negara Indonesia
b.
Mampu
menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi.
c.
sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum
dalam undang-undang koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan koperasi lainnya.
2.
Permodalan
Mengenai masalah ini, pemerintah sudah mengaturnya dalam undang-undang
no.79 tahun 1958 dalam pasal 19 dan penjelasannya, pasal 18-20. Untuk
permodalannya sendiri para anggota diwajibkan :
a.
Membayar
simpanan pokok, ialah sesuatu jumlahtertentu yang harus dibayar oleh para
anggota yang sama besarnyayang disimpan pada koperasi dan merupakan modal pokok
dan baru boleh diminta kembali seteah anggota itu keluar dengan jika perlu
dikurangi dengan tanggungan kerugian yang menjadi kewajibannya.
b.
Membayar
teratur yang merupakan simpanan wajib, hal ini bermakna bahwa adanya jumlah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada para anggota untuk membayar dalam
waktu dan kesempatan-kesempatan tertentu, yang hanya boleh diminta kembali
dengan cara dan pada waktu yang telah ditentukan oleh koperasi. ada 3 macam
simpanan wajib.
1.
Simpanan
wajib yang tidak boleh diminta kembali selama orang itu masih menjadi anggota
koperasi.
2.
Simpanan
wajib yang boleh diminta kembali setelah sesuatu jangka waktu guna kepentingan
permodalan objek tersebut.
3.
Simpanan
wajib yang boleh diminta kembali dengan maksimum25 % dalam tempo tiap-tiap 3
tahun.
Mengenai permodalan ditegaskan agar rakyat suka mengumpulkan modal
dengan teratur dalam organisasi koperasi sehingga merupakan modal nasional yang
kuat dengan tidak mengubah inti asas koperasi bahwa koperasi adalah kumpulan
orang dan bukan kumpulan uang.
3.
Kepengurusan
Hal ini dijelaskan pada pasal 24 s/d 27 dan penjelasan s/d pasal 28
yang mengatur soal Pengurus sedangkan soal Rapat Anggota diatur dalam pasal 21
s/d 23 berikut penjelasannya serta soal pemeriksaan diatur dalam pasal 36.
Pengurus
koperasi dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam keadaanluar biasa dengan
persetujuan menteri dapat diangkat orang pihak ketiga menjadi anggota pengurus
dalam rapat anggota dengan maksimum tidak lebih dari sepertiga dari jumlah
pengurus.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pengertian
koperasi
Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi :
a.
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
b.
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
c.
Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
d.
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
e.
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
f.
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
2.
Jenis-jenis
koperasi
·
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
a.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
b.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
c.
Koperasi
Konsumsi
d.
Koperasi
Produksi
·
Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
b.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.
Cara
Mendirikan koperasi seperti yang terccantum dalam Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha kecl dan menegah Republik Indonesia NOMOR :
01/Per/M.KUkM2006
4.
Anggota,
permodalan, dan anggota sudah cukup jelas diterangkan diatas
[1]
ibid, 213
[2]
ibid, hal 215
[3]
Soekardono, Hukum Dagang Indonesia jilid 1 bag 2, Jakarta, CV.Rajawali
1957, hal 241
[4]
Soekardono, Hukum Dagang Indonesia jilid 1 bag 2, Jakarta, CV.Rajawali
1957, hal 216
[5],
hal 215-216
[6]
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecl dan menegah Republik Indonesia
NOMOR : 01/Per/M.KUkM2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar